Suaranusantara.media, JAKARTA — Istana Kepresidenan belum mengonfirmasi apakah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka turut menjadi sasaran penyadapan ilegal yang tengah diusut kepolisian. Di tengah pengusutan perkara tersebut, Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) setelah mantan Kapolri itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta publik menunggu perkembangan penyidikan untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai dugaan penyadapan tersebut. Prasetyo juga belum mengungkap materi komunikasi atau isi percakapan yang diduga menjadi sasaran penyadapan.
Menurut dia, pemerintah belum memperoleh informasi secara menyeluruh mengenai materi komunikasi yang diduga disadap. Pemerintah akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah informasi tersebut tersedia.
“Isinya belum tahu nanti kalau udah lengkap aku sampaikan lagi,” kata Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (4/11/2026), dilansir Bisnis.com.
Saat ditanya apakah Gibran dan dirinya turut menjadi sasaran penyadapan, Prasetyo tidak memberikan jawaban yang memastikan ataupun membantah dugaan tersebut. Dia meminta awak media menunggu perkembangan pengusutan perkara.
“Tunggu dulu nanti kalau udah lengkap ini ya makasih ya,” ujarnya.
Di sisi lain, Prasetyo mengungkapkan Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan KSP pada Rabu pagi. Keputusan tersebut diambil setelah Listyo menjadi salah satu tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.
Prasetyo menjelaskan pemberhentian itu merupakan konsekuensi karena salah satu tersangka dalam perkara tersebut menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
“Dan ada konsekuensi logis yang harus diputuskan karena salah satu tersangka adalah beliau menjabat sebagai kepala staf kepresidenan,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Dia mengatakan keputusan Presiden Prabowo sekaligus mengakhiri masa jabatan Listyo sebagai KSP.
“Oleh karena itulah dapat kami sampaikan kepada teman-teman media bahwa pada pagi hari ini tadi bapak presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian saudara Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai kepala staf kepresidenan,” ujarnya.
Plt KSP Pengganti Listyo Sigit
Untuk sementara, Prabowo menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas (Plt.) KSP guna mengisi kekosongan jabatan tersebut. Penunjukan dilakukan bersamaan dengan keputusan pemberhentian Listyo.
“Dan untuk selanjutnya bapak presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Aryo Windutomo,” ujar Prasetyo.
Ariyo sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres). Dia menduduki posisi tersebut sejak November 2024 dan telah menyandang pangkat letnan jenderal TNI pada 2026.
Penunjukan Ariyo berlangsung sehari setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, Selasa (3/11/2026). Salah satu tersangka berinisial LSP yang kemudian diidentifikasi sebagai Listyo Sigit Prabowo.
Sebelum Keppres pemberhentian ditandatangani, Istana menyatakan proses pemberhentian Listyo dari jabatan KSP tengah berjalan. Keputusan Prabowo pada Rabu pagi sekaligus memberikan kepastian mengenai pergantian pimpinan lembaga yang berada di bawah Presiden tersebut.

Leave a Reply