Suaranusantara.media, JAKARTA — Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri menegaskan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan tiga perwira tinggi Polri merupakan perbuatan oknum dan bukan kebijakan institusi kepolisian.
Tiga personel tersebut masing-masing berinisial mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
“Hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep mengatakan Polri telah memiliki aturan yang mengatur pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri, yakni Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010. Aturan tersebut menjadi pedoman agar pelaksanaan penyadapan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum.
Dalam peraturan itu, penyadapan harus memperhatikan prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan terhadap tindak pidana yang diatur undang-undang.
Asep memastikan Itwasum Polri akan mengawasi proses penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri serta pemeriksaan etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
“Kami dari jajaran Itwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional,” ujarnya yang dikutip dari Antara.
Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengatakan ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal selama periode 2025-2026.
Menurut dia, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).
Penyadapan tersebut juga diduga tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.
“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” katanya.
Selain itu, sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga menghapus file hasil penyadapan dari sistem LIMS untuk menghilangkan jejak.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta.

Leave a Reply