Suaranusantara.media, JAKARTA — Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, mengungkap tiga jenderal aktif melakukan penyadapan terhadap sejumlah tokoh dan lembaga, selain Presiden Prabowo Subianto.
Tiga jenderal aktif yang melakukan tindakan penyadapan ilegal itu adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Komjen Asep menyampaikan Listyo Sigit dan dua tersangka lainnya menargetkan presiden, Menteri, pejabat, tokoh politik, pegiat LSM, hingga media untuk disadap. Tersangka ternyata melakukan penyadapan sejak 2025.
Dia menjelaskan para tersangka diduga menyadap terhadap nomor-nomor telepon target-target tersebut secara ilegal. Menurut dia, kegiatan itu diduga berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat [LSM], dan para pengusaha,” kata Asep saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Adapun modus operandinya, dia menjelaskan para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP (laporan polisi) pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026.
Menurut dia, penyadapan itu dilakukan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum. Kemudian, para tersangka juga menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak penyadapan.
Dia mengatakan kegiatan pemantauan dan penyadapan harusnya sesuai dengan aturan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, di mana tindakan itu harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.
Penyadapan juga, kata dia, harus bertujuan untuk kepentingan penyelidikan, kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait tindakan melawan hukum yang mengancam keamanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kemudian Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, dan Pasal 32 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait tindakan sengaja tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.
Untuk selanjutnya, para tersangka menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Leave a Reply