Suaranusantara.media, SEMARANG — Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman, didakwa melakukan pemerasan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri. Uang yang dihasilkan dari pemerasan tersebut terkumpul hingga Rp568 juta.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Eko Wahyu, dalam sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (31/7/2026). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin Hakim Ketua Rosana Irawati.
Di ruang sidang, jaksa menyebut terdakwa Syamsul bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mengumpulkan uang dari sejumlah OPD selama kurun waktu 23 Februari-13 Maret 2026.
Perbuatan itu bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. “Terdakwa menyampaikan kepada Sekda bahwa membutuhkan uang untuk kebutuhan THR sekitar Rp500 juta sampai Rp700 juta,” kata Eko saat membacakan dakwaan, Jumat.
Permintaan terdakwa Syamsul kemudian diteruskan oleh Sekda ke tiga pejabat asisten Setda. Mereka diminta berkoordinasi dengan kepala OPD untuk mengumpulkan dana sesuai nominal yang telah ditentukan.
Jaksa Eko memaparkan dari 27 OPD yang dimintai uang, hanya 21 OPD yang menyerahkan uang dengan besaran nominal bervariasi mulai dari Rp5 juta hingga paling besar Rp100 juta. Sebagian kepala OPD bahkan disebut menggunakan dana pinjaman untuk memenuhi permintaan Syamsul.
Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi
“Pemerasan dilakukan dengan cara meminta uang kepada para kepala OPD yang berada di bawah kewenangan terdakwa sebagai bupati dan pejabat pembina kepegawaian,” ungkap Eko.
Para kepala OPD disebut tidak memiliki keleluasaan untuk menolak permintaan itu karena Syamsul selaku bupati mempunyai kewenangan dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap. Sekda pun demikian memiliki kewenangan dalam manajemen aparatur sipil negara.
Dari hasil pengumpulan dana yang dilakukan melalui para asisten dan koordinator OPD tersebut, terkumpul dana senilai Rp568 juta. Uang itu lalu diserahkan kepada pihak yang ditunjuk untuk memenuhi permintaan Syamsul.
Atas perbuatannya, Syamsul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Setelah dakwaan dibacakan, terdakwa Syamsul yang duduk di kursi persakitan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Ia bersama kuasa hukumnya memilih untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.
“Setelah kami berdiskusi dengan terdakwa, kami tidak mengajukan eksepsi, Yang Mulia. Sehingga bisa dilanjutkan dengan pembuktian,” tandas seorang kuasa hukum terdakwa menjawab pertanyaan hakim sebelum sidang ditutup.

Leave a Reply