DPRD Solo Sebut Kerja Sama TPA Putri Cempo Tak Transparan dan Tak Akuntabel

DPRD Solo Sebut Kerja Sama TPA Putri Cempo Tak Transparan dan Tak Akuntabel
Alat berat sedang memilih sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Mojosongo, Kec. Jebres, Kota Solo, Senin (23/2/2026). (Daerah/Dhima Wahyu Sejati)

Suaranusantara.media, SOLO — Kerja sama pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo Mojosongo menjadi sorotan dalam aksi unjuk rasa Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Soloraya di depan DPRD Solo, Jumat (12/6/2026) sore.

Dalam dialog bersama mahasiswa, anggota DPRD Solo, Suharsono, mengakui perjanjian kerja sama antara Pemkot Solo dan pihak ketiga terkait pengelolaan sampah menjadi energi listrik dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel.

Pernyataan tersebut disampaikan Suharsono saat menjawab pertanyaan mahasiswa mengenai transparansi pengelolaan TPA Putri Cempo yang selama ini menjadi perhatian publik.

“Ada inisiatif dari eksekutif, dalam hal ini wali kota, untuk mengelola sampah menjadi tenaga listrik. Itu ada perjanjian dengan pihak ketiga. Tetapi perjanjian itu tidak dimintakan persetujuan DPRD. Sehingga kalau tadi ada istilah harus akuntabel, transparansi, jujur saya bertanggung jawab bahwa itu tidak transparan dan tidak ada akuntabilitasnya,” ujar Suharsono.

Menurut dia, karena kerja sama tersebut tidak pernah diajukan untuk mendapatkan persetujuan DPRD, maka seluruh proses dan isi perjanjian menjadi ranah eksekutif. DPRD, lanjut dia, tidak memiliki akses terhadap detail kerja sama yang telah disepakati.

Untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut, DPRD Solo berencana memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Setda Kota Solo.

“Dalam waktu dekat, mungkin Senin [15/6/2026], akan kami panggil. Sebenarnya perjanjiannya seperti apa, kok sampai merugikan rakyat. Jadi saya sepakat kalau tidak ada transparansi dan akuntabilitas, ini harus kita telusuri. Paling cepat hari Senin kita panggil OPD, Bagian Hukum, dan Bagian Perekonomian yang tidak terbuka atas perjanjian Pemkot Solo dengan pihak ketiga,” katanya.

Bukan Masalah Baru

Sementara itu, Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo, menegaskan persoalan pengelolaan sampah di TPA Putri Cempo bukan masalah baru. Menurut dia, persoalan tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun sehingga tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat.

“TPA Putri Cempo permasalahannya sudah puluhan tahun. Jadi kalau kita dituntut untuk menyelesaikannya dalam satu atau dua hari jelas tidak bisa, tetapi kita berusaha bersama,” ujar Budi.

Ia mengajak mahasiswa untuk terus mengawal proses penyelesaian persoalan sampah di TPA Putri Cempo agar penanganannya dapat berjalan secara berkelanjutan dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Silakan teman-teman juga ikut mengawal. Tapi kalau kami dituntut satu-dua hari selesai, tidak bisa. Karena permasalahan di TPA Putri Cempo sudah puluhan tahun. Dan tidak hanya di Solo, hampir semua kota menganut sistem open dumping. Ini menjadi masukan kami, apa yang sudah disampaikan BEM UNS kita kawal bersama,” katanya.

Permasalahan TPA Putri Cempo menjadi salah satu tuntutan lokal yang disampaikan Aliansi BEM Soloraya dalam aksi demonstrasi tersebut. Mahasiswa mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan TPA Putri Cempo sekaligus membuka informasi kepada publik secara transparan.

Selain itu, mahasiswa juga meminta pemerintah segera menyelesaikan krisis pengelolaan sampah yang selama ini menjadi persoalan lingkungan di Kota Solo.

Dalam aksi tersebut, Aliansi BEM Soloraya menyampaikan dua tuntutan daerah, yakni mendesak transparansi dan audit menyeluruh terhadap pengelolaan TPA Putri Cempo serta menolak kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai membebani sekolah swasta.

Selain tuntutan lokal, mahasiswa juga membawa tujuh tuntutan nasional yang mencakup stabilisasi nilai tukar rupiah dan daya beli masyarakat, penolakan kenaikan harga BBM, penolakan pengesahan UU Polri, evaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG), evaluasi Koperasi Merah Putih, pengembalian TNI/Polri pada tugas pokok dan fungsi, serta percepatan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Solo, Herwin Tri Nugroho, saat dimintai tanggapan Espos, Sabtu (13/6/2026), memberikan penjelasannya.

“Hal tersebut termasuk salah satu rekomendasi DPRD atas LKPJ Wali Kota Tahun 2025, Mas. Terhadap rekomendasi LKPJ tersebut, Mas Wali Kota sudah memberikan arahan kepada jajaran Pemerintah Kota agar ditindaklanjuti sebagai arah strategis dalam penyempurnaan kebijakan ke depan,” terang dia.

Leave a Reply