Suaranusantara.media, SRAGEN — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen menggerebek rumah yang di dalamnya ada “kebun” tanaman ganja di wilayah Kecamatan Sidoharjo, Sragen. Hasil penggerebekan, Polisi menyita 29 tanaman ganja yang ditanam pada lahan di antara dua rumah dan tertutup. Setelah panen, daun ganja tersebut akan dipanen dan diduga akan diedarkan pada malam Tahun Baru 2027 mendatang.
Ungkap kasus tersebut disampaikan Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya kepada wartawan di Mapolres Sragen, Rabu (4/11/2026) siang. Heru menyampaikan ungkap kasus ganja merupakan salah satu keberhasilan Satresnarkoba pada Oktober 2026.
Dia mengungkapkan tersangka pemilik kebun ganja berinisial BW, warga Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo. Dari tangan tersangka, Kapolres menyampaikan polisi menyita barang bukti ganja kering 15,8 gram, tanaman ganja sebanyak 25 batang dengan tinggi rata-rata 170 cm, dan empat batang tanaman ganjar rata-rata 4-10 cm.
“Atas kepemilikan ganja tersebut, tersangka BW dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1/2023 tentang KUHP, juncto UU No 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, dan paling lama 20 tahun penjara,” jelas Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Polres Sragen AKP Sudarmiyanto.
Kapolres menyampaikan tersangka mendapat biji tanaman ganja kemudian disemai pada baskon sampai tumbuh dengan ketinggian 6-7 cm. Bibit tanaman ganja tersebut, kata dia, dipindahkan ke media tanam pada galon air mineral bekas hingga tumbuh dengan rata-rata 170 cm.
Heru menjelaskan tanaman tersebut dipelihara pada lahan atau “kebun” dengan memanfaatkan gang kecil antara dua rumah warga.
“Akses dari depan ditutup sehingga akses masuk ke “kebun” itu hanya lewat jendela rumah tersangka. Awalnya saat tim menggerebek rumah tersangka tidak menemuka apa-apa, tetapi setelah membuka jendela ternyata ada tanaman ganja,” jelas Heru.
Kasatresnarkoba Polres Sragen, AKP Sudarmiyanto, menambahkan tersangka BW mendapatkan benih ganja dari orang Aceh yang bertemu saat ada event hiburan di Solo. Dia menerangkan benih ganja itu kemudian disemai dan dikembangbiakan di lahan antara rumah tersangka dengan rumah tetangga.
Dia mengatakan tanaman ganja ini tertutup sehingga warga sekitar tidak mengetahui kalau ada “kebun” ganja karena akses ke kebun hanya lewat jendela.
“Tersangka menanam bibit ganja itu antara 4-5 bulan lalu dan masa panennya pada usia 6-7 bulan. Kasus tanaman ganja ini baru kali pertama diungkap di Sragen. Tersangka ini menanam sendiri dan menggunakan sendiri. Tersangka memang suka memakai atau istilahnya nyimeng. Kami awalnya dapat informasi adanya orang nyimeng di wilayah Sidoharjo, Sragen,” jelas dia.
Dari informasi awal ada orang nyimeng, kata dia, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menemukan biji ganja, tanaman bibit ganja, dan ganja basah. Dari situ, Kasatresnarkoba menyampaikan ada kecurigaan tanaman ganja sehingga dilakukan penggerebekan di rumah tersangka. Dari hasil penggerebekan, jelas dia, polisi menemukan 29 tanaman ganja yang ditanam di galon bekas air mineral.
“Tersangka menanamnya sekitar April-Mei lalu. Tersangka asli warga Sragen, tepatnya di Sidoharjo, Sragen. Dengan puluhan tanaman ganja itu kalau dihitung kira-kira ada 2,5 kg. Nilainya sekitar puluhan juta rupiah, tidak sampai Rp100 juta,” jelas Sudarmiyanto.
Dia menduga kalau aktivitas tanam ganja itu tidak terbongkar, barangkali pelaku akan memperdagangkan daun-daun ganja itu karena dengan ganja sebanyak itu tidak mungkin dipakai sendiri. Saat dimintai keterangan, ungkap dia, pelaku setap hari mengonsumsi daun ganja pada pagi dan sore hari. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus tersebut.

Leave a Reply