PMII Jateng Kritik Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo: Tidak Humanis

PMII Jateng Kritik Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo: Tidak Humanis
Ketua Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Jateng, Ahmad Farichin. (Dok PKC PMII Jateng).

Suaranusantara.media, SEMARANG — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Tengah menilai tindakan penggeledahan aparat kepolisian yang dilakukan di Pondok Pesantren (Ponpes) khusus putri di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, tidak mengedepankan aspek humanisme. Adapun penggerebekan tersebut, merupakan pengembangan dari kasus pembakaran Warung Mi Babi Tepi Sawah Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Ketua Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Jateng, Ahmad Farichin, menilai penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi tindakan yang mengabaikan hak dan martabat manusia. Apalagi, terhadap anak di bawah umur.

“Harus dilakukan sesuai prosedural dan proporsional,” kata Ahmad dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).

Menurut Ahmad, penggerebekan aparat kepolisian di Ponpes Sukoharjo perlu menjadi perhatian. Ia menilai, polisi seharusnya bisa menggunakan cara yang lebih baik apabila memang belum ada bukti kuat yang berkaitan dengan kasus pembakaran Warung Mi dan Babi.

PKC PMII Jateng memberikan pandangan sebagai berikut:

  • Mendesak Institusi Polri untuk mengadakan pemeriksaan internal dan evaluasi terhadap aparat yang melakukan penggeledahan. Apabila ditemukan prosedur dan etik profesi yang tidak sesuai, mendesak adanya penindakan dari pihak yang berwenang agar kedepannya aparat bisa bertindak menggunakan cara yang proporsional.
  • Polda Jateng harus bertanggungjawab atas apa yang terjadi di dalamnya dan menyampaikan pertanggungjawaban kepada publik.
  • Mendorong Polda Jateng untuk fokus kepada persoalan yang terjadi.
  • Polda Jateng diminta mengajak pihak yang berwenang seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atau lembaga lain yang menangani anak dan perempuan dalam melakukan perlindungan terhadap santri-santri putri pondok pesantren Hamalatul Qur’an yang terdampak.
  • Mendorong Polda Jateng agar persoalan pembakaran warung mi dan babi dapat segera diusut sampai tuntas ke akar-akarnya.
  • Ponpes adalah tempat untuk menimba ilmu, membina akhlak dan budi pekerti. Maka dari itu, PMII Jateng mengajak masyarakat untuk tidak memberikan stigma negatif terhadap pondok pesantren sebelum ada pembuktian hukum.

“Kami menghormati kewenangan kepolisian dalam menjalankan proses hukum. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan dengan menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia,” pintanya.

Terpisah, Kapolda Jateng, Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan, mengatakan dua ponpes di Sukoharjo dan Karanganyar disinyalir menjadi tempat persembunyian I, buronan salah satu tersangka pembakaran warung mi dan babi. Namun saat penggerebekan pada Selasa (27/10/2026), pihaknya tak mendapati pelaku di sana.

Kendati demikian, Polda Jateng mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pedang, busur panah, handphone, kotak infak, celurit, parang, sangkur, pisau, botol spektrum, asam kuat, kapas, drone, CCTV, HT mini, gergaji, tang, kunci inggris, cangkul kecil, kabel tis, amunisi kotak kecil gambar tauhid, hingga literatul 10 buku kaitan agama.

“Mengatasnamakan Ponpes, tetapi tak terdaftar di Kemenag [Kementerian Agama]. Saat digeledah, ada juga beberapa kelompok perempuan dewasa dan di bawah umur berpakaian cadar,” ungkap Irjen Pol Roy saat konferensi pers pada Jumat (30/10/2026).

Leave a Reply