OTT ke-21 KPK, Bupati Bolaang Mongondow Utara Ditangkap

OTT ke-21 KPK, Bupati Bolaang Mongondow Utara Ditangkap
Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena. ANTARA/HO-Pemkab Bolaang Mongondow Utara

Suaranusantara.media, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena dalam operasi tangkap tangan (OTT) ke-21 sepanjang 2026.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut pada Senin (21/9/2026).

“Benar, sedang ada kegiatan di lapangan,” kata Setyo dilansir Antara, Senin.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Sirajudin Lasena ditangkap bersama 13 orang lainnya dalam OTT tersebut. Total ada 14 orang yang diamankan KPK di sejumlah wilayah.

“Dalam peristiwa tangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah total 14 orang,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Budi mengatakan Sirajudin Lasena ditangkap di Jakarta bersama empat orang lainnya. “Lima orang diamankan di Jakarta. Salah satunya adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara, salah satu kabupaten di wilayah Sulawesi Utara,” ucapnya.

Delapan orang lainnya diamankan di Sulawesi Utara, sedangkan seorang lainnya ditangkap di Gorontalo. Pihak-pihak yang diamankan bersama Sirajudin terdiri atas kepala dinas, aparatur sipil negara (ASN), dan pihak swasta.

OTT KPK Terkait Proyek Dinas PUTR

KPK kemudian mengungkap OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pada proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan salah satu proyek yang diduga terkait perkara tersebut adalah pembangunan infrastruktur jalan. KPK menduga terdapat penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Namun, KPK belum merinci seluruh proyek yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Lembaga antirasuah itu masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

OTT terhadap Sirajudin merupakan operasi tangkap tangan ke-21 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Sebelumnya, KPK telah melakukan OTT terhadap sejumlah kepala daerah dan pejabat lainnya sejak Januari hingga September 2026.

Pada September 2026, KPK sebelumnya melakukan OTT ke-20 terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dengan penangkapan Sirajudin, KPK kembali melakukan OTT terhadap kepala daerah dalam rangkaian penindakan sepanjang 2026.

Leave a Reply