Suaranusantara.media, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami setoran uang sebesar Rp10 miliar yang diterima Arif Sugiyanto pada 7 September 2026. Arif disebut sebagai orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menelusuri pihak yang memberikan uang tersebut. “Ini masih kami dalami dari pihak siapa,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Budi menjelaskan Arif yang merupakan mantan Bupati Kebumen, diduga terlibat dalam penerimaan uang yang berkaitan dengan proses rotasi, promosi, atau mutasi jabatan. Selain itu, dugaan penerimaan uang tersebut juga berkaitan dengan layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“ARF [Arif] ini kan ada di klaster kedua ya terkait dengan dugaan penerimaan lainnya,” ujarnya yang dikutip dari Antara.
Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci bentuk rotasi, promosi, atau mutasi jabatan yang diduga berkaitan dengan penerimaan uang tersebut.
Budi mengatakan informasi lebih lanjut mengenai dugaan tersebut akan disampaikan setelah proses pendalaman oleh penyidik selesai. “Nanti kami akan update,” katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK pada 17 September 2026 menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut.
Namun, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid.

Leave a Reply