Tepergok Curi Motor, Residivis Asal Klaten Babak Belur Diamuk Petani Miri Sragen

Tepergok Curi Motor, Residivis Asal Klaten Babak Belur Diamuk Petani Miri Sragen
Tim Polsek Miri, Sragen, melakukan olah kejadian perkara di persawahan Desa Doyong, Miri, Sragen, akhir pekan lalu. (Istimewa/Polres Sragen)

Suaranusantara.media, SRAGEN — Seorang pria asal Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, babak belur setelah diamuk warga karena tepergok mencuri sepeda motor milik petani di area persawahan Dukuh Doyong, Desa Doyong, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, Jumat (31/7/2026). Pelaku yang diketahui merupakan residivis itu akhirnya diamankan anggota Polsek Miri untuk diproses hukum.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengatakan pelaku berinisial Y, 41, warga Ceper, Klaten, memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan sepeda motor Honda Supra X 125 di tepi sawah dengan anak kunci masih menancap.

“Korban memarkir sepeda motor Honda Supra X 125 di pinggir sawah dengan kondisi anak kunci masih menancap. Situasi itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor tersebut,” ujar Kapolres kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

Aksi pencurian itu diketahui petani dan warga sekitar. Pelaku langsung dikejar hingga berhasil ditangkap sebelum sempat melarikan diri. Warga yang geram sempat menghajar pelaku hingga mengalami luka-luka.

Mendapat laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Miri bersama petugas SPKT segera menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan massa.

“Personel Unit Reskrim bersama piket SPKT langsung bergerak menuju lokasi. Berkat respons cepat petugas yang didukung peran aktif masyarakat, pelaku diamankan berikut barang bukti sepeda motor yang dicurinya,” kata Dewiana.

Untuk menghindari amuk massa yang lebih besar, polisi segera membawa pelaku ke Mapolsek Miri guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125, kunci T, anak kunci yang telah dimodifikasi, sebuah sabit, serta surat-surat kendaraan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klaten.

“Dari hasil interogasi, Yulianto merupakan residivis kasus penganiayaan yang sebelumnya menjalani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan di Lapas Klaten,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kapolres mengapresiasi kepedulian warga yang sigap melaporkan tindak kejahatan sekaligus membantu petugas mengamankan pelaku. Meski demikian, ia mengingatkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan pelaku kepada aparat penegak hukum.

Selain itu, Dewiana mengimbau masyarakat lebih waspada dengan selalu mencabut anak kunci saat meninggalkan kendaraan, memastikan kendaraan terkunci, serta memarkirkannya di lokasi yang aman dan mudah diawasi.

Leave a Reply