Suaranusantara.media, KARANGANYAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar belum mengambil langkah administratif terhadap aparatur sipil negara (ASN) berinisial W yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli kursi pegawai RSUD setempat.
Pemkab berdalih belum menerima surat resmi dari kepolisian terkait penetapan tersangka maupun penahanan W sehingga belum memiliki dasar untuk menjatuhkan sanksi kepegawaian.
Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Kurniadi Maulato, mengaku prihatin atas kembali mencuatnya dugaan praktik percaloan rekrutmen pegawai yang menyeret aparatur pemerintah. Namun, sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, ia menegaskan seluruh proses pemberian sanksi harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Secara pribadi sekaligus sebagai pembina ASN tentu saya merasa prihatin dengan kondisi ini. Tetapi dari aspek kepegawaian, sampai hari ini kami belum menerima surat terkait penetapan maupun penahanan. Karena itu kami belum bisa melakukan pemrosesan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (31/7/2026).
Kurniadi menjelaskan pemerintah daerah baru dapat memproses pemberhentian sementara terhadap ASN apabila menerima pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum bahwa yang bersangkutan telah ditahan. Dari itu, Pemkab memproses pemberhentian sementara sambil menunggu proses hukum berjalan dan ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Dasar kami itu biasanya setelah ada penahanan. Kalau nanti ada penahanan, akan ada surat pemberitahuan kepada Pemerintah Kabupaten Karanganyar,” katanya.
Klarifikasi ke RSUD
Dengan belum adanya pemberitahuan tersebut, Kurniadi mengatakan status kepegawaian W masih tetap aktif sebagai ASN. “Kalau tidak ditahan ya masih aktif. ASN tetap mempunyai tugas dan tanggung jawab yang harus dijalankan,” katanya.
Kurniadi juga menyampaikan mekanisme yang sama berlaku untuk ASN lain yang tengah berhadapan dengan proses hukum. Menurutnya, pemerintah daerah tidak dapat menjatuhkan sanksi hanya berdasarkan informasi penetapan tersangka tanpa dokumen resmi dari aparat penegak hukum.
Kurniadi juga mengaku telah meminta klarifikasi kepada Direktur RSUD tempat W bertugas. Berdasarkan hasil klarifikasi, dugaan tindak pidana yang dilakukan W tidak berkaitan dengan kebijakan maupun proses rekrutmen resmi rumah sakit.
“Saya sudah meminta penjelasan dari Direktur RSUD. Dari hasil klarifikasi, kejadian ini merupakan peristiwa hukum yang dilakukan secara personal dan tidak ada kaitannya dengan lembaga atau institusi rumah sakit,” katanya.
Ia juga memastikan hingga kini Pemkab Karanganyar belum memberikan pendampingan hukum kepada tersangka karena perkara tersebut merupakan persoalan hukum yang bersifat pribadi. “Karena itu pelanggaran hukum yang sifatnya personal, sampai saat ini tidak ada pendampingan dari pemerintah daerah,” ujarnya.
Kasus dugaan jual beli kursi pegawai tersebut, menurut Kurniadi, menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan menjadi pegawai pemerintah dengan imbalan uang. Ia mengatakan seluruh rekrutmen ASN maupun PPPK hanya dilakukan melalui mekanisme resmi yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Saat ini semua pemerintah daerah pada prinsipnya zero penerimaan ASN, kecuali yang dibuka melalui kebijakan pemerintah pusat, baik jalur CPNS maupun PPPK. Di luar itu kami tidak pernah membuka penerimaan pegawai. Karena itu masyarakat jangan percaya apabila ada pihak yang menawarkan bisa memasukkan seseorang menjadi pegawai pemerintah dengan meminta sejumlah uang,” katanya.
Kurniadi juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memahami bahwa tidak ada lagi rekrutmen pegawai melalui jalur tidak resmi. Terkait status RSUD sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang memiliki kewenangan merektrut pegawai, Kurniadi membenarkannya.
Namun perekrutan pegawai RSUD yang dibutuhkan hanya untuk tenaga medis dengan kompetensi khusus, terutama dokter spesialis. “Kalau RSUD memang masih memungkinkan melakukan pemenuhan kebutuhan pegawai. Tetapi yang dibutuhkan saat ini tenaga khusus, terutama dokter spesialis. Bukan rekrutmen pegawai secara umum,” katanya.
3 Tersangka
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Karanganyar menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan jual beli kursi pegawai RSUD Karanganyar. Mereka adalah W yang merupakan mantan ajudan salah satu pejabat Karanganyar dan kini menjabat kepala seksi di RSUD, D yang berstatus PPPK di Satpol PP, serta E yang merupakan PPPK di Dinas Pertanian.
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono menjelaskan ketiga tersangka diduga menawarkan jasa meloloskan warga menjadi pegawai BLUD RSUD dengan meminta uang Rp80 juta hingga Rp100 juta.
Dalam salah satu kasus, korban berinisial RAS menyerahkan uang Rp100 juta setelah dijanjikan diterima menjadi pegawai rumah sakit. Korban bahkan diminta datang ke ruang kerja W di luar jam dinas dan menjalani sesi wawancara layaknya proses seleksi resmi untuk meyakinkan bahwa rekrutmen benar-benar berlangsung.
Hasil penyidikan juga menemukan percakapan WhatsApp yang menyebut tersangka memperoleh “kuota lima orang”, yang diduga digunakan untuk meyakinkan para korban. Polisi memastikan klaim mengenai adanya “orang dalam” maupun kuota penerimaan tersebut tidak pernah terbukti.
Sejauh ini penyidik telah mengidentifikasi sedikitnya tiga korban. Dua korban disebut telah menerima pengembalian uang sebelum perkara dilaporkan ke polisi, sedangkan kerugian pelapor senilai Rp100 juta belum dikembalikan.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 492 KUHP tentang Perbuatan Curang dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun aliran dana yang diterima masing-masing tersangka.

Leave a Reply