Suaranusantara.media, SEMARANG — Seorang pelajar SMP swasta di Kota Semarang berinisial K, 13, diduga menjadi korban perundungan yang dilakukan sejumlah kakak kelasnya. Kasus tersebut kini bergulir ke ranah hukum setelah keluarga korban melapor ke kepolisian dan mengadukannya ke DPRD Kota Semarang. Korban disebut mengalami trauma berat hingga belum berani kembali ke sekolah.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Semarang, Rahmulyo Adi Wibowo, membenarkan pihaknya menerima aduan dari keluarga korban pada Rabu (17/6/2026). Setelah mendengar kronologi kejadian, ia langsung berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang agar memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
“Kami meminta Dinas Pendidikan segera memanggil pihak sekolah dan memberikan bimbingan atau konseling kepada korban. Berdasarkan laporan ibunya, korban mengalami trauma cukup berat. Saat melihat toilet dia merasa takut, begitu juga ketika berada di keramaian,” ujar Rahmulyo, yang akrab disapa Bowo, saat ditemui Espos, Kamis (25/6/2026).
Selain itu, DPRD juga berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang agar dugaan kasus perundungan tersebut diusut secara tuntas.
Bowo menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterimanya, korban diduga mengalami kekerasan fisik oleh tiga kakak kelas di dalam toilet sekolah. Dari foto yang diperlihatkan keluarga, korban mengalami sejumlah luka lebam di bagian tubuh.
“Saya diperlihatkan foto kondisi korban oleh keluarganya. Terlihat ada lebam-lebam di bagian perut, adanya luka karena benda tumpul. Benda tumpul itu macam-macam, bisa tangan atau kayu,” katanya.
Ia menyebut dua terduga pelaku diduga melakukan penganiayaan di dalam toilet, sementara seorang lainnya berjaga di luar.
“Kami akan terus mengampanyekan pencegahan bullying agar kasus-kasus perundungan terhadap anak tidak kembali terjadi, baik karena persoalan status sosial maupun alasan lainnya,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Espos, peristiwa itu bermula dari aksi saling ejek antara korban dan seorang kakak kelas melalui media sosial pada 28 Februari 2026. Perselisihan tersebut kemudian diduga berlanjut menjadi aksi pengeroyokan di toilet sekolah.
Orang tua korban, Ristia, 38, mengatakan putranya mengalami perubahan perilaku yang cukup drastis setelah kejadian tersebut. Sebelum peristiwa itu, anaknya dikenal ceria, percaya diri, dan aktif bermain bersama teman-temannya.
“Anak saya yang tadinya ceria, pemberani, percaya dirinya tinggi, sekarang lebih sering sendiri, suka melamun, dan pikirannya kosong,” ujarnya.
Menurut Ristia, trauma yang dialami anaknya tidak hanya berupa luka fisik, tetapi juga berdampak serius terhadap kondisi psikologis.
“Hasil konseling menunjukkan dia takut kamar mandi dan takut sekolah. Bahkan kalau hanya lewat depan sekolah saja masih merasa takut,” ungkapnya.
Hingga kini keluarga masih memprioritaskan pemulihan kondisi psikologis korban. Sejak kejadian tersebut, korban juga belum kembali mengikuti kegiatan belajar di sekolah.
Sementara itu, Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Srinitri, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban. Laporan tersebut teregister dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/168/VI/2026/SPKT/Polrestabes Semarang/Polda Jawa Tengah tertanggal 11 Juni 2026.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Karena terduga pelakunya merupakan anak di bawah umur, proses penanganannya mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Srinitri.
Polisi telah memeriksa lima saksi, termasuk pihak sekolah. Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik juga menduga perundungan dilakukan lebih dari satu pelaku.
“Terduga pelaku mengarah ke satu orang. Kami sudah memeriksa lima orang saksi,” katanya.

Leave a Reply