Hindari Konflik Kepentingan, Pegawai BGN Dilarang Miliki SPPG!

Hindari Konflik Kepentingan, Pegawai BGN Dilarang Miliki SPPG!
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

Suaranusantara.media, JAKARTA — Pegawai Badan Gizi Nasional (BGN) dilarang memiliki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan.

“Sebenarnya begini ya, hal yang utama itu adalah BGN, pegawai BGN sebagai orang yang mengambil keputusan, mengambil kebijakan itu yang tidak boleh punya SPPG ya. Karena apa? Karena kan dia mengambil kebijakan, maka kemudian keluarlah angka Rp6 juta flat [insentif SPPG], diubah dari tadinya 2.000 dikali sekian penerima manfaat, dapur dari 400 meter kemudian direvisi menjadi 100 meter kan, karena kepentingan-kepentingan,” kata Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (16/6/2026).

Dia menegaskan, dalam kebijakan baru perbaikan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), mitra tidak boleh asal membangun dapur hanya untuk memperoleh keuntungan, tetapi kembali pada niat awal yakni memperbaiki kualitas gizi anak bangsa.

“Dibedakan lho, kalau yang dulu mungkin ujungnya ‘wis [sudah] pokoknya dapur ya dapur, sebanyak mungkin dapur’, kami enggak mau, penerima manfaat dulu kita refocusing benar-benar yang targeted sesuai intervensi pemerintah dalam hal gizi memang memerlukan itu, baru konsekuensinya pasti dapur,” ujar dia seperti dilansir Antara.

BGN juga akan membuat indeks baru terkait SPPG-SPPG mana saja yang memenuhi standar operasional prosedur dan kualitas yang telah ditetapkan, dengan mengutamakan kepentingan penerima manfaat.

“Kalau yang lain-lainnya si A, si B, si C, yang penting teknisnya dapurnya secara teknis memenuhi syarat, memenuhi standar kualitas, nanti kami akan bikin indeks yang baru memenuhi itu ya sudah, begitu poinnya,” paparnya.

Dia menegaskan, saat ini pemerintah tengah fokus pada perbaikan tata kelola target penerima manfaat untuk memastikan makanan sampai kepada penerima dan program dijalankan secara transparan.

“Kami ini sekarang bicara pembenahan dulu ya, tahun 2026 ini target penerima manfaat lalu baru bicara dapur. Nanti, kami akan membuat bagaimana agar proses ini setransparan mungkin, ibu dan bapak masyarakat bisa mengakses, turut melihat, dan turut mengawasi karena itu adalah program yang strategis ya,” tuturnya.

Agustina juga menyampaikan akan ada penyesuaian anggaran sesuai Rincian Output Bendahara Umum Negara (RO BUN) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, dari anggaran Rp268 triliun di tahun 2026 yang kemudian akan dievaluasi dan diefisiensi kembali.

“Beberapa hal sudah kami exercise, namun mungkin secara angka kami belum sampai membahas dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas, tetapi yang jelas akan ada efisiensi lagi, mungkin Pak Purbaya [Menteri Keuangan] pernah menyampaikan Rp268 triliun, lalu ke RO BUN itu kemudian di RO direktif itu totalnya sebenarnya Rp43,89 triliun yang memang sudah dilakukan Kemenkeu. Nah, kami exercise lagi berapa sih kira-kira yang bisa kita efisiensikan lagi,” tuturnya.

Leave a Reply