Suaranusantara.media, PONOROGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tengah menangani dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo periode 2019-2024. Saat ini, perkara ini telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah penyidik menemukan indikasi adanya peristiwa pidana dalam pengelolaan anggaran fasilitas bagi anggota dewan yang bersumber dari APBD.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zhulmar Adhy Surya, mengatakan tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) saat ini terus mendalami perkara tersebut guna mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menentukan pihak yang harus bertanggung jawab.
“Dari proses penyelidikan telah ditemukan peristiwa yang mengarah kepada tindak pidana. Setelah dilakukan ekspose, tim berpendapat perkara ini layak ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mencari dua alat bukti,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).
Seiring peningkatan status perkara, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan tunjangan perumahan DPRD. Di antaranya dokumen APBD Tahun Anggaran 2020 hingga 2023 yang disita dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo.
Selain itu, penyidik turut menyita register surat masuk terkait tunjangan perumahan tahun 2022-2023 dari Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo serta dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Sekretariat DPRD.
Zhulmar menjelaskan, hingga kini pemeriksaan terhadap sejumlah pihak masih terus dilakukan. Beberapa pejabat dan mantan anggota DPRD telah dimintai keterangan guna mendalami alur penganggaran serta realisasi tunjangan perumahan tersebut.
Ia menambahkan, mereka yang telah diperiksa antara lain Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, Kepala Bagian Umum Setdakab Ponorogo, serta sejumlah mantan anggota DPRD periode 2019-2024.
“Yang kami dalami sekarang untuk mencari dua alat bukti. Nanti ujungnya akan diketahui siapa yang harus bertanggung jawab,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Kepala BPPKAD Ponorogo, Sriono, membenarkan adanya penyitaan sejumlah dokumen APBD yang berkaitan dengan tunjangan perumahan DPRD oleh penyidik Kejari Ponorogo.
“Tadi buku APBD tahun 2020 sampai 2023 dipinjam oleh penyidik,” kata dia.

Leave a Reply