Suaranusantara.media, KLATEN — Polsek Prambanan bersama personel Pos Lantas Mitra 11 merazia aktivitas balap liar dan menyita 10 sepeda motor di sepanjang jalan WS wilayah Desa Taji hingga Ploso, Desa Pereng, Prambanan, Klaten, Kamis (14/5/2026) sore.
Kapolsek Prambanan AKP Nyoto mengatakan penertiban dilakukan setelah Polsek menerima laporan masyarakat terkait aktivitas balap liar yang meresahkan warga dan membahayakan pengguna jalan.
“Setelah kami mendapat laporan dari masyarakat adanya kegiatan balap liar, kami langsung berkoordinasi dengan personel Pos Lantas Mitra 11 untuk melakukan penindakan,” kata AKP Nyoto berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Espos, Kamis.
Dalam operasi itu, petugas gabungan melakukan penyekatan di beberapa lokasi guna mempersempit ruang gerak para pelaku aksi balap liar. “Kami tutup dari sisi selatan, sisi utara, serta dari gang arah barat. Alhamdulillah berhasil diamankan sebanyak 10 unit sepeda motor yang digunakan untuk balap liar,” ungkap dia.
Seluruh pengendara yang diamankan kemudian dilakukan tindakan penilangan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku. AKP Nyoto mengungkapkan sebelumnya pernah terjadi kecelakaan lalu lintas di lokasi yang sama. Diduga, kejadian tersebut dipicu aktivitas balap liar.
“Pada Senin sore lalu di lokasi yang sama sempat terjadi kecelakaan lalu lintas akibat balap liar. Karena itu kami lakukan penertiban untuk mencegah kejadian serupa terulang,” jelas dia.
Polsek Prambanan mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak melakukan balap liar karena membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Sementara itu, Kepala Desa Taji, Nova Matista, mengapresiasi langkah cepat jajaran kepolisian dalam menertibkan aksi balap liar di wilayahnya. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Klaten dan Bapak Kapolsek Prambanan atas penertiban balap liar ini. Masyarakat sangat resah karena takut tertabrak dan aktivitas tersebut juga sangat mengganggu pengguna jalan,” ujar Nova.
Dia berharap penindakan tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sehingga tidak kembali mengulangi perbuatannya. “Semoga dengan penertiban ini para pelaku menjadi jera dan tidak mengulangi lagi,” tambahnya.

Leave a Reply