Suaranusantara.media, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyatakan dirinya tidak menyesal pernah bergabung dalam kabinet pemerintahan, meskipun kini menghadapi tuntutan pidana dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Nadiem menuturkan, mencari uang dapat dilakukan kapan saja sepanjang hidup. Namun, kesempatan untuk berkontribusi memperbaiki masa depan generasi muda Indonesia hanya datang sekali, sehingga ia merasa tidak bisa menolak amanah tersebut ketika diberikan.
“Jadi saya tidak mungkin akan menolak jabatan atau amanah itu pada saat ditawarkan. Mau saya gagal pun, risiko gagal, risiko masuk penjara, pasti saya ambil karena masa depan Indonesia itu lebih penting dari segala risiko ini,” kata Nadiem saat ditemui usai sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (13/5/2026).
Meski begitu, ia mengaku kecewa, sakit hati, dan patah hati, dengan tuntutan yang dilayangkan terhadap dirinya, setelah semua pengabdiannya kepada negara.
Namun, dia menegaskan kekecewaan itu tidak mengurangi kecintaannya pada Indonesia. Baginya, seseorang baru merasa patah hati apabila ia benar-benar mencintai sesuatu.
Sebelumnya, Nadiem dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Dengan tuntutan pidana yang besar itu, Nadiem merasa tidak ada lagi harapan bagi anak muda di Indonesia yang ingin berkarya dan mengabdi kepada bangsa.
Kendati demikian, dirinya mengajak seluruh anak muda untuk tidak berputus ada dalam mengawal kasus dugaan korupsi Chromebook dan berjuang untuk kebenaran.
“Terus terang, harapan saya dan harapan banyak sekali masyarakat pada saat ini adalah tuntutan bebas. Tapi sebaliknya, yang terjadi hukuman terberat dilemparkan ke saya, terberat. Saya tidak punya kata-kata untuk menjelaskan kenapa,” ucap dia yang dikutip dari Antara.
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply